Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Purel, Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi
Seorang pria asal Muarareja, Tegal, Jawa Tengah, berinisial AN (40) ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu (LC). Pelaku mengelola sebuah rumah karaoke di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta. “Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada di kawasan Parangtritis Jumat (16/6/2023),” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22/6/2023). Dijelaskannya, saat itu petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur. Dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan dilokasi. “Berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun,” kata Jeffry.
Korban diajak menjadi pemandu lagu melalui jajaring sosial Facebook. NK sudah bekerja di tempat karaoke tersebut sekitar 4 bulan. Tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Jeffry mengatakan, orang yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi. Korban eksploitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan. “Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu,” kata dia.
Komisi III DPRD Kota Tegal Gelar Raker Bersama DISPORAPAR
Komisi III DPRD Kota Tegal Gelar Raker (Raker) bersama Dinas Kepemudaan Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal, Selasa (20/6/2023). Raker dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih SH MM membahas tentang Laporan Penyelarasan Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Komisi III berperan memberikan masukan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di sektor-sektor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lingkup kerja Komisi III. Komisi III DPRD Kota Tegal mengusulkan agar pengaspalan di GOR Wisanggeni untuk keperluan cabang olahraga skateboard. Hadir Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H Sisdiono S.Pd, Sutari SH MH, Satori SE, Yusuf Al Baihaqi SH, Eko Patrio Sumadi, Arie Bayu Sasongko ST MM, M Masruri. Hadir juga Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal, Dr Drs Irkar Yuswan Apendi MM bersama jajarannya.
Sistem Zonasi PPDB di Kabupaten Tegal Dikeluhkan Emak-emak
Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga kini masih berlangsung. Hal itu membuat emak-emak pusing tujuh keliling. Karena setiap hendak mendaftarkan anaknya ke SMP atau SMA, selalu tersingkir oleh zonasi atau jarak tempuh antara sekolah dengan rumah. Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H. Bakhrun membenarkan jika permasalahan zonasi pada PPDB, selalu mencuat setiap tahun. “Hari ini saya malah dapat aduan lagi dari ibu-ibu, mereka mengeluh soal zonasi PPDB,” kata Bakhrun, Kamis 22 Juni 2023.
Politisi PKS yang berdomisili di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi ini mengaku rumahnya digeruduk oleh emak-emak yang mengeluh soal zonasi PPDB. Bakhrun menuturkan, mereka sangat kecewa karena anaknya tidak bisa diterima di SMP Negeri 1 Suradadi. Padahal, lokasi sekolah itu, berada di Desa Sidaharja. Bahkan, siswa yang hendak mendaftar sekolah, domisilinya juga sama, di Desa Sidaharja. “Rumahnya di desa yang sama, waktu SD juga sama, giliran mau daftar SMP, malah tidak bisa. Padahal masih satu desa. Ini bagaimana azaz keadilannya,” kata Bakhrun kecewa.
Bakhrun meminta, sistem zonasi PPDB harus dievaluasi. Karena tidak semua desa difasilitasi SMP Negeri maupun SMA Negeri. Mestinya, zonasi di pedesaan tidak disamakan dengan zonasi di kota. Bakhrun menyebut, dengan adanya zonasi itu, tentu merugikan para orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Tidak sedikit para orang tua yang kecewa dengan sistem tersebut. Alhasil, para orang tua menyekolahkan anaknya di Kota Tegal. Jarak tempuhnya sangat jauh. Biaya oprasionalnya juga tinggi. “Sekolah di Kota Tegal malah diterima. Kan lucu. Sistem ini harus secepatnya dievaluasi. Saya yakin, setiap PPDB, masalah seperti ini pasti selalu mencuat,” tandasnya. Untuk informasi lebih lengkap Visit bppp-tegal.